Komoditas yang dikelola sebagai Cadangan Pangan Kota adalah pangan pokok yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan, yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya dan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.