Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri merupakan mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, yang dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.