Monitoring informasi kebijakan, opini, dan aspirasi publik sebagaimana dimaksud dalam meliputi: a. pemantauan informasi kebijakan yang dihasilkan pemerintah b. pemantauan Isu Publik di media massa dan media sosial c. pengumpulan pendapat umum d. pemantauan aduan masyarakat Dari kegiatan huruf (a), (b), (c) dan (d) akan dilakukan evaluasi Isu yang menghasilkan rekomendasi, dan penyusunan agenda komunikasi prioritas Pemerintah Daerah.
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.