1. Dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Perekonomian dan SDA yang dimaksud meliputi RPJPD RPJMD, dan RKPD 2. Koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Perekonomian dan SDA dimaksud adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. 3. Ruang lingkup koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Perekonomian dan SDA yaitu koordinasi perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota
Nilai ditampilkan terpisah untuk indikator induk, sub indikator, dan turunan indikator yang sudah terverifikasi.